Sabtu, 14 Januari 2012 - 07:43:29 WIBPGRI: Uji Kompetensi Membuat Guru Stres
Diposting oleh : Sultoni, S.Pd
Kategori: Umum - Dibaca: 68 kali
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Besar Persatuan
Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Sulistiyo mengatakan, uji
kompetensi membuat guru-guru yang ingin mengikuti sertifikasi stres
karena dipersulit dengan uji kompetensi untuk melakukan pendaftaran. Di
sisi lain, guru yang sudah senior pun merasa malu karena tidak lulus
uji kompetensi. Pemerintah dinilai sama sekali tidak mengindahkan waktu
lama mengajar para guru senior.
"Uji kompetensi mengakibatkan
guru banyak yang stres karena tidak lulus. Aturan menggunakan standar di
Jakarta, padahal kualifikasi dengan daerah berbeda. Jika guru stres,
jangan memimpikan pendidikan karakter jalan," kata Sulistyo, Rabu
(11/1/2011), di Gedung PGRI, Jakarta.
Sulistiyo menjelaskan, pihaknya saat ini tengah
membuat penelitian mengenai guru yang stres karena uji kompetensi dan
juga pelanggaran undang-undang ini. Dengan dasar penelitian itu,
nantinya PGRI akan membawa uji kompetensi ke ranah hukum.
Melanggar peraturan
Selain
memberatkan, uji kompetensi juga dinilai oleh para guru melanggar
peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kata dia, uji kompetensi
yang diterapkan sebagai langkah awal memperoleh sertifikasi ditolak
oleh para guru, karena dianggap tidak diwajibkan dalam PP No 74/2008
pasal 12.
Dalam PP itu, urainya, disebutkan bahwa guru dalam
jabatan dapat langsung mengikuti pelatihan untuk memperoleh sertifikat
jika telah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-4. Sementara, untuk
ikut pelatihan di Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), para guru
dapat mengikutinya dengan portofolio yang merupakan pengakuan atas
pengalaman profesional guru.
Menurut Sulistiyo, uji kompetensi
yang disahkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
(Permendiknas) No 11/2011 seharusnya tidak berlaku dengan peraturan
diatasnya yakni UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
"UU itu
menyebut, pada 2015 guru yang sudah 10 tahun mengajar harus mendapatkan
sertifikasi pendidik pada 2015. Hendaknya, kuota sertifikasi setiap
tahun diatur dengan orientasi bahwa pada 2015 semua guru dalam jabatan
telah selesai disertifikasi," ujarnya.
Sebelumnya, para guru
mempertanyakan kebijakan pemerintah yang akan melakukan uji kompetensi
guru senior sebagai salah satu syarat proses sertifikasi. Kalangan
guru menilai, uji kompetensi akan memperkecil peluang guru memperoleh
sertifikasi dan tunjangan profesi.
”Guru- guru memaknai ini untuk
menghambat agar tidak banyak yang lolos. Kalau terbukti sampai 2012
hanya untuk tujuan itu, sistem tersebut harus diubah,” ujar Sulistyo
beberapa waktu lalu.

- Pemberangkatan Tenaga Kerja ke Malaysia
- Pengiriman Tenaga Kerja (Alumni SMKN 8 Sby) ke Malaysia
- Pelatihan Kecantikan untuk Tenaga Kerja Malaysia
- Video Belajar: Menjahit Mata lalat
- Makna Historis dan Filosofis Lambang Negara Garuda Pancasila
3 Komentar :
softwarE akuntansI laporan keuAngan terbaik
11 Februari 2012 - 13:18:23 WIB
Terima kasih atas artikelnya pak admin....
Mozilla Firefox
22 Februari 2012 - 20:30:42 WIB
Artikel yang sangat bermanfaat sekali....
Artis Korea
22 Februari 2012 - 20:32:29 WIB
Ijin baca-baca ya....
<< First | < Prev | 1 | Next > | Last >>
Isi Komentar :






Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online 

